Realisasi sementara APBN 2025 mencatat defisit besar, namun pembiayaan justru melampaui kebutuhan anggaran. Di balik angka SiLPA, bayang-bayang lonjakan utang dan beban bunga kian menguat.
Oleh: Awalil Rizky
(Ekonom Bright Institute)
REALISASI sementara APBN 2025 disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui siaran pers pada tanggal 8 Januari 2026. Dilaporkan Pendapatan Negara sebesar Rp2.756,3 triliun dan Belanja Negara sebesar Rp3.451,4 triliun. Dengan demikian, dialami defisit sebesar Rp695,1 triliun.
Pembiayaan anggaran sebagai upaya mengatasi defisit ternyata melebihinya, mencapai Rp744 triliun. Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp48,9 triliun.
Per definisi, Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Artinya ada yang bersifat penerimaan dan ada yang pengeluaran.
Penerimaan pembiayaan antara lain berupa penarikan utang, pengelolaan hasil aset, penerimaan cicilan pengembalian pemberian pinjaman, atau penerimaan kembali investasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain berupa pembiayaan investasi, kewajiban penjaminan, pembayaran cicilan pokok utang, atau pemberian pinjaman.
Pembiayaan utang adalah penyebutan nilai penarikan utang baru dikurangi pelunasan pokok utang lama. Terdiri dari pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman. Biasa disajikan dengan nilai neto dalam postur APBN serta laporan APBN Kita, terutama dalam hal SBN.
Realisasi Pembiayaan utang secara neto sebesar Rp736,3 triliun. Belum dilaporkan rincian berupa SBN dan Pinjamannya. Tidak disajikan juga berapa penarikan utang baru secara bruto dan pelunasan utang lama.
Pembiayaan nonutang sebesar Rp7,7 triliun, artinya secara neto bersifat pemasukan. Kondisi ini jarang terjadi, lebih sering berifat neto pengeluaran. Rilis tidak merinci besaran, hanya menyajikan salah satu itemnya, yaitu pembiayaan investasi yang bersifat pengeluaran sebesar Rp86,29 triliun.
Salah satu item pembiayaan nonutang adalah pembiayaan lainnya, terutama penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Sejak pertengahan tahun, Pemerintah tampak berupaya keras agar kebutuhan berutangnya lebih terkendali. Namun, akhirnya tetap meminta persetujuan DPR untuk menggunakan SAL, yang dikabarkan mencapai Rp85,6 triliun.
Salah satu yang kurang baik dari sisi keterbukaan informasi keuangan negara, APBN Kita selama tahun 2025 tidak lagi menyajikan posisi utang Pemerintah secara bulanan. Dengan alasan menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga rasio utang atas Produk Domestik Bruto (PDB) lebih presisi.
Alasan yang mengada-ada, karena penyajian defisit anggaran tetap menggunakan rasio atas PDB tiap bulan. PDB memang diasumsikan dan diprakirakan dari data yang tersedia, atau bisa juga nilai PDB yang disetahunkan.
Kementerian Keuangan kemudian mengumumkan posisi utang pemerintah tiap tiga bulan. Data resmi terkini yang disajikan adalah per 31 September sebesar Rp9.408,64 triliun. Rasionya atas PDB sebesar 40,30%.
Sebenarnya berdasar data pembiayaan utang yang disajikan bisa saja diprakirakan posisi utang per 31 Desember 2025. Nilai pembiayaan utang sebesar Rp736,3 triliun merupakan tambahan utang dari dari posisi 31 Desember 2024 yang sebesar Rp8.813 triliun. Dengan demikian posisi utang dtambah pembiayaan utang menjadi sebesar Rp9.549,3 triliun.
Namun ada faktor lain yang perlu diperhatikan, yakni terjadi pelemahan nilai tukar rupiah antara 31 Desember 2024 dengan 31 Desember 2025. Berdasar Kurs tengah Bank Indonesia yang biasa dipakai untuk perhitungan, yaitu dari Rp16.162 menjadi Rp16.720. Artinya melemah sekitar 3,45%.
Terdapat sekitar 28,5% dari utang pemerintah berdenominasi valuta asing, dan 90% dari itu adalah dolar Amerika. Ketika posisi utang dinyatakan dalam rupiah, maka ada tambahan nominal posisi utang. Tambahan posisi utang akibat pelemahan ini diprakirakan mencapai Rp95 triliun.
Dengan perhitungan tadi, penulis memprakirakan posisi utang Pemerintah per 31 Desember 2025 mencapai Rp9.645 triliun Asumsi Pemerintah tentang nilai PDB bisa dihitung dari rasio defisit, yaitu sekitar Rp23.805 triliun. Dengan demikian, rasio utang atas PDB mencapai 40,51%.
Dari prakiraan posisi utang, bisa dihitung rasionya atas Pendapatan Negara, yakni sebesar 349,96%. Rasio tertinggi kedua selama dua dekade, hanya di bawah saat pandemi tahun 2020 yang mencapai 369,28%.
Kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah soal beban utang, yaitu pelunasan pokok utang dan pembayaran bunga utang. Besaran dan rasio terkait ini juga tidak disajikan dalam rilis, namun bisa diprakirakan dari data yang tersedia.
Pembayaran bunga utang pada tahun 2025 sebesar Rp514 triliun, dan pelunasan pokok utang kisaran Rp800 triliun. Dengan demikian, rasio pembayaran bunga utang atas Pendapatan Negara sebesar 18,65%. Sedangkan rasio beban utang atau debt service ratio (DSR) diprakirakan mencapai 47,67%.
Pemerintah selalu mengklaim utangnya aman, namun jarang menyajikan posisi utang dan berbagai indikator terkait. Batas aman yang dimaksud selalu rasio atas PDB yang mengacu pada undang-undang. Padahal itu batas untuk tidak dilampaui, bukan dalam pengertian aman atau tidaknya. []






