Nilai bersih dari aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2019 mencapai Rp618,05 triliun.
ASET tetap Pemerintah Pusat pada akhir tahun 2023 dilaporkan bernilai bersih sebesar Rp6.964,27 triliun. Naik sebesar 3,48% dibanding akhir tahun 2022. Nilainya memang cenderung meningkat selama 10 tahun terakhir, kecual pada tahun 2018 dan 2021.
Aset tetap disajikan dalam 7 jenis atau kelompok pada neraca dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2023, antara lain: Tanah (Rp4.428,28 triliun), Peralatan dan Mesin (Rp649,28 triliun), Gedung dan Bangunan (Rp379,63 triliun), Jalan Irigasi dan Jaringan (Rp554,80 triliun), Aset Tetap Lainnya (Rp34,11 triliun), Konstruksi Dalam Pengerjaan (Rp246,57 triliun), dan Aset Konsesi Jasa (Rp1.007,87 triliiun).
Terjadi lonjakan nilai aset tetap hingga 208% pada tahun 2019 atau menjadi tiga kali lipat dari tahun 2018. Dari Rp1.931,05 triliun menjadi Rp5.949,6 triliun. Hal itu terutama disebabkan inventarisasi dan penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2017–2018. Revaluasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Aset yang mengalami peningkatan paling dramatis saat itu adalah Tanah. Nilainya melonjak menjadi lebih dari 4,5 kali lipat, dari Rp1.018,65 triliun menjadi Rp4.565,75 triliun. Nilainya sedikit menurun pada tahun-tahun berikutnya, menjadi sebesar Rp4.428,28 triliun pada tahun 2023.
Aset tetap yang juga naik signifikan adalah nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Nilai bersihnya pada tahun 2019 mencapai Rp618,05 triliun, atau lebih dari 2,5 kali lipat dari tahun 2018. Nilainya sedikit menurun pada tahun-tahun berikutnya, menjadi sebesar Rp554,80 triliun pada tahun 2023.
Aset Tetap Gedung dan Bangunan turut tercatat bertambah cukup signifikan pada tahun 2019. Mencapai Rp328,92 triliun atau hampir 1,5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Nilainya kemudian hanya meningkat perlahan dan menjadi sebesar Rp379,63 triliun pada tahun 2023.
Kenaikan signifikan kembali terjadi pada tahun 2022. Aset Tetap bersih meningkat sebesar 13,16% pada tahun 2022 dibanding tahun 2021. Penyebab utamanya adalah terdapat subjenis atau numenklatur baru yang disebut aset konsesi jasa bersih senilai Rp893,74 triliun.
Aset konsesi jasa dalam kelompok aset tetap tidak terdapat pada neraca tahun-tahun sebelumnya. Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa. Aset dimaksud merupakan aset yang disediakan oleh mitra atau disediakan oleh pemberi konsesi. Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi atau pelaporan pemerintah pusat, sedangkan mitra adalah operator berbentuk badan usaha.
Dasar hukum dari proses ini adalah PMK 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi. Perlakuan akuntansi atas aset dan kewajiban konsesi jasa juga diatur dalam PMK No.231/PMK.05/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.57 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Dari uraian di atas, catatan dalam soal lonjakan nilai aset tetap yang signifikan hanya terjadi pada saat revaluasi, dalam artian inventarisasi ataupun penilaian ulang nilainya. Terutama dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 yang dibukukan pada LKPP tahun 2019, serta penambahan jenis aset baru pada tahun 2022. Tanpa kebijakan tersebut, nilai aset tetap bersih nyaris tidak mengalami peningkatan yang berarti.
Selama 4 tahun (2019–2023), terdapat tiga jenis aset tetap yang mengalami penurunan nilai bersih. Aset tanah dari Rp4.565,75 triliun menjadi Rp4.428,28 triliun. Aset jalan, irigasi dan jaringan dari Rp618,05 triliun menjadi Rp554,80 triliun. Aset Tetap Lainnya dari Rp43,76 triliun menjadi Rp34,11 triliun.
Peningkatan nilai bersih dialami oleh 3 jenis aset. Aset Gedung dan Bangunan sedikit, dari Rp328,92 triliun menjadi Rp379,63 triliun. Peralatan dan Mesin, dari Rp255,83 triliun menjadi Rp284,40 triliun. Konstruksi Dalam Pengerjaan, dari Rp137,29 triliun menjadi Rp246,57 triliun.
Jika tidak memperhitungkan nilai Konsesi Jasa yang baru disajikan pada tahun 2022 dan 2023, maka nilai bersih relatif stagnan. Dari sebesar Rp5.949,60 triliun per akhir 2019, menjadi Rp5.956,42 triliun per akhir 2023. Hanya bertambah sebesar Rp6,83 triliun atau 0,11% selama 4 tahun. [dmr]