Nilai aset tetap pemerintah pusat ternyata nyaris stagnan selama lima tahun terakhir, apa yang sebenarnya terjadi?
Oleh: Awalil Rizky
(Ekonom Bright Institute)
ASET tetap Pemerintah Pusat per 31 Desember 2024 dilaporkan bernilai bersih sebesar Rp7.149,82 triliun. Bertambah sebesar 2,66% dibanding akhir tahun 2022. Laju kenaikan nilai ini lebih rendah dibanding tahun 2022 dan 2023.
Aset tetap disajikan dalam tujuh jenis atau kelompok pada Neraca dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2024. Yaitu: 1. Tanah; 2. Peralatan dan Mesin; 3. Gedung dan Bangunan; 4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan; 5. Aset Tetap Lainnya; 6. Konstruksi Dalam Pengerjaan; dan 7. Aset Konsesi Jasa.
Terjadi lonjakan nilai aset tetap hingga 208% pada tahun 2019 atau menjadi tiga kali lipat dari tahun 2018. Dari Rp1.931,05 triliun menjadi Rp5.949,6 triliun. Hal itu terutama disebabkan inventarisasi dan penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2017-2018. Revaluasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Aset tetap yang mengalami peningkatan paling dramatis saat itu adalah Tanah. Nilainya melonjak menjadi lebih dari 4,5 kali lipat, dari Rp1.018,65 triliun menjadi Rp4.565,75 triliun. Nilainya sedikit menurun pada tahun-tahun berikutnya, menjadi sebesar Rp4.440,71 triliun pada akhir 2024.
Aset tetap yang juga naik signifikan adalah nilai aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Nilai bersihnya pada tahun 2019 mencapai Rp618,05 triliun, atau lebih dari 2,5 kali lipat dari tahun 2018. Nilainya sedikit menurun pada tahun-tahun berikutnya, menjadi sebesar Rp604,24 triliun pada tahun 2024.
Aset Tetap Gedung dan Bangunan turut tercatat bertambah cukup signifikan pada tahun 2019. Mencapai Rp328,92 triliun atau hampir 1,5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Nilainya kemudian meningkat perlahan dan menjadi sebesar Rp419,66 triliun pada tahun 2024.
Kenaikan signifikan aset tetap kembali terjadi pada tahun 2022. Aset Tetap bersih meningkat sebesar 13,16% pada tahun 2022 dibanding tahun 2021. Penyebab utamanya adalah terdapat subjenis atau numenklatur baru yang disebut aset konsesi jasa bersih senilai Rp893,74 triliun pada 2022. Nilai jenis aset ini bahkan mencapai Rp1.043,04 triliun pada akhir 2024.
Aset konsesi jasa dalam kelompok aset tetap tidak terdapat pada neraca tahun-tahun sebelumnya. Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa. Aset dimaksud merupakan aset yang disediakan oleh mitra atau disediakan oleh pemberi konsesi. Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi atau pelaporan pemerintah pusat, sedangkan mitra adalah operator berbentuk badan usaha.
Dasar hukum dari proses ini adalah PMK 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi. Perlakuan akuntansi atas aset dan kewajiban konsesi jasa juga diatur dalam PMK No.231/PMK.05/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.57 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Dari uraian di atas, catatan dalam soal lonjakan nilai aset tetap yang signifikan hanya terjadi pada saat revaluasi, dalam artian inventarisasi ataupun penilaian ulang nilainya. Terutama dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 yang dibukukan pada LKPP tahun 2019, serta penambahan jenis aset baru pada tahun 2022. Tanpa kebijakan tersebut, nilai aset tetap bersih nyaris tidak mengalami peningkatan yang berarti.

Jika dibandingkan selama 5 tahun, posisi akhir 2019 dengan akhir 2024, terdapat tiga jenis aset tetap yang mengalami penurunan nilai bersih. Aset tanah dari Rp4.565,75 triliun menjadi Rp4.440,71 triliun. Aset jalan, irigasi dan jaringan dari Rp618,05 triliun menjadi Rp604,24 triliun. Aset Tetap Lainnya dari Rp43,76 triliun menjadi Rp35,15 triliun.
Pada kurun itu, beberapa jenis aset tetap mengalami peningkatan nilai bersih. Aset Gedung dan Bangunan, dari Rp328,92 triliun menjadi Rp410,66 triliun. Peralatan dan Mesin, dari Rp255,83 triliun menjadi Rp323,18 triliun. Konstruksi Dalam Pengerjaan, dari Rp137,29 triliun menjadi Rp292,83 triliun.
Jika tidak memperhitungkan nilai aset Konsesi Jasa yang baru disajikan pada tahun 2022-2024, maka nilai aset tetap bersih sebenarnya hanya sedikit meningkat. Dari sebesar Rp5.949,60 triliun per akhir 2019, menjadi Rp6.106,78 triliun per akhir 2024. Hanya bertambah sebesar Rp160,18 triliun atau 2,69% selama lima tahun.
Fakta ini membantah setidaknya mengurangi arti klaim Pemerintah bahwa utang yang bertambah banyak antara lain menghasilkan kenaikan aset. Aset dimaksud terutama aset tetap. []