Ekonom Bright Institute Awalil Rizki mengingatkan bahwa penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,65 persen pada Mei 2026 tidak serta-merta mencerminkan perbaikan kualitas lapangan kerja akibat pergeseran korban PHK ke sektor informal.
BARISANDATA.CO – Penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi catatan penting dalam membaca kondisi ketenagakerjaan Indonesia.
Meski angka pengangguran tercatat menurun, kondisi tersebut belum tentu menggambarkan bahwa pasar kerja semakin sehat. Sebab, penurunan angka pengangguran tidak selalu diikuti peningkatan kualitas pekerjaan, kepastian pendapatan, maupun kesejahteraan pekerja.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizki, menyoroti bahwa angka pengangguran perlu dibaca secara lebih mendalam, terutama dengan melihat bagaimana seseorang dikategorikan bekerja atau menganggur dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan hasil Sakernas Mei 2026, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta orang, meningkat sekitar 497 ribu orang dibandingkan Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 148,19 juta orang atau bertambah sekitar 522 ribu orang dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 tercatat sebesar 4,65 persen. Angka tersebut turun 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026 yang mencapai 4,68 persen.
Dengan demikian, terdapat sekitar 7,22 juta orang yang masuk kategori pengangguran pada Mei 2026. Meski persentasenya menurun, angka tersebut tetap menunjukkan besarnya jumlah penduduk yang belum terserap dalam pasar kerja.
Menurut Awalil, penurunan TPT tidak bisa langsung dimaknai sebagai berkurangnya persoalan ketenagakerjaan. Pasalnya, seseorang yang terkena PHK belum tentu akan tercatat sebagai pengangguran dalam waktu berikutnya.
Mereka bisa saja memperoleh pekerjaan baru, membuka usaha sendiri, bekerja di sektor informal, atau menjalankan pekerjaan lain untuk mempertahankan penghasilan.
Artinya, seseorang yang kehilangan pekerjaan formal tidak otomatis masuk dalam kelompok pengangguran. Apabila setelah terkena PHK orang tersebut bekerja kembali, meskipun dengan jenis pekerjaan dan penghasilan yang berbeda, statusnya dalam statistik ketenagakerjaan dapat berubah menjadi bekerja.
Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membaca penurunan angka pengangguran di tengah kabar PHK. Sebab, statistik pengangguran menunjukkan status seseorang dalam periode pendataan, tetapi tidak serta-merta menggambarkan apakah pekerjaan yang diperoleh setelah kehilangan pekerjaan sebelumnya memiliki kualitas yang sama.
Selain itu, seseorang yang tidak bekerja juga belum tentu masuk kategori pengangguran. Penduduk yang sedang menempuh pendidikan, mengurus rumah tangga, atau tidak sedang mencari pekerjaan dapat dikategorikan sebagai bukan angkatan kerja.
Dengan demikian, perubahan status seseorang dari angkatan kerja menjadi bukan angkatan kerja juga dapat memengaruhi gambaran statistik pengangguran.
Dalam pengukuran BPS, TPT merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap total angkatan kerja. Karena itu, pergerakan angka pengangguran tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah orang yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga oleh perubahan jumlah penduduk yang masuk dan keluar dari angkatan kerja serta penambahan penduduk yang bekerja.
Secara sederhana, TPT dapat menurun ketika jumlah penduduk bekerja bertambah lebih cepat dibandingkan perubahan jumlah pengangguran.
Namun, indikator tersebut tidak secara langsung menjelaskan apakah pekerjaan yang tersedia merupakan pekerjaan formal, memiliki upah memadai, atau memberikan perlindungan bagi pekerja.
Definisi Bekerja dan Komposisi Pekerja Jadi Catatan
Awalil juga menyoroti definisi bekerja yang digunakan dalam pendataan ketenagakerjaan. Dalam standar pengukuran ketenagakerjaan internasional yang menjadi acuan, seseorang dapat dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan ekonomi setidaknya satu jam selama periode referensi satu minggu.
Konsekuensinya, seseorang yang hanya bekerja dalam waktu terbatas tetap dapat masuk kategori penduduk bekerja. Begitu pula mereka yang menjalankan usaha sendiri atau membantu kegiatan usaha keluarga, meskipun pekerjaan tersebut belum tentu memberikan penghasilan tetap maupun jaminan sosial sebagaimana pekerja formal.
Hal ini membuat angka penduduk bekerja perlu dibaca bersama indikator lain. Sebab, status bekerja tidak selalu identik dengan pekerjaan yang layak, produktif, dan mampu memberikan penghidupan yang memadai.
Dari sisi komposisi pekerjaan, struktur tenaga kerja Indonesia juga memperlihatkan beragam status pekerjaan. Dalam pemaparan Awalil, jumlah buruh, karyawan, atau pegawai berada di kisaran 55 juta orang atau sekitar 37 persen dari penduduk bekerja.
Sementara itu, pekerja yang berusaha sendiri mencapai sekitar 32 juta orang atau 21,5 persen. Adapun pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar diperkirakan mencapai 19,5 juta orang.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa penduduk bekerja tidak seluruhnya berstatus sebagai karyawan atau pekerja penerima upah. Sebagian lainnya menggantungkan penghasilan melalui usaha sendiri, pekerjaan informal, maupun membantu kegiatan ekonomi keluarga tanpa menerima upah secara langsung.
Dalam konteks tersebut, meningkatnya jumlah penduduk bekerja belum tentu mencerminkan peningkatan kualitas lapangan kerja. Seseorang yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan tetap, misalnya, dapat beralih menjadi pekerja mandiri atau menjalankan usaha kecil setelah terkena PHK.
Secara statistik, orang tersebut tidak lagi tercatat sebagai pengangguran, tetapi kondisi pekerjaan dan kepastian pendapatannya bisa saja berubah.
Awalil juga menjelaskan pentingnya memahami metode pelaksanaan Sakernas. Survei ini dilakukan secara berkala untuk memotret kondisi ketenagakerjaan, dengan periode pendataan pada Februari, Mei, Agustus, dan November. Namun, jumlah sampel pada setiap periode tidak selalu sama.
Dalam penjelasannya, Sakernas Agustus memiliki cakupan sampel lebih besar, yakni sekitar 350 ribu rumah tangga.
Sementara itu, pendataan Februari mencakup sekitar 75 ribu rumah tangga, sedangkan periode Mei dan November berada di kisaran 19 ribu hingga 20 ribu rumah tangga. Perbedaan cakupan sampel tersebut berkaitan dengan kebutuhan estimasi dan tingkat kedalaman data yang ingin dihasilkan.
Sebagai gambaran, publikasi BPS mengenai keadaan angkatan kerja Februari 2026 mencatat penggunaan sampel sebanyak 77.400 rumah tangga yang dirancang untuk menghasilkan estimasi hingga tingkat provinsi.
Perbedaan desain dan jumlah sampel antarsurvei perlu diperhatikan ketika membandingkan angka ketenagakerjaan dari satu periode ke periode lainnya.
Karena itu, pembacaan data ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan melihat satu indikator, terutama TPT. Perlu diperhatikan pula jumlah penduduk bekerja, tingkat partisipasi angkatan kerja, status pekerjaan utama, tingkat formalitas pekerjaan, jam kerja, hingga besaran upah yang diterima.
Penurunan pengangguran memang dapat menjadi sinyal bahwa sebagian angkatan kerja berhasil terserap ke dalam kegiatan ekonomi. Namun, indikator tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa persoalan ketenagakerjaan telah terselesaikan.
Di tengah kabar PHK dan perubahan pola pekerjaan, persoalan yang perlu dilihat lebih jauh adalah ke mana para pekerja yang kehilangan pekerjaan formal berpindah, bagaimana kondisi pendapatan mereka setelah berpindah pekerjaan, serta apakah pekerjaan baru tersebut memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai.
Dengan demikian, penurunan TPT Mei 2026 dari 4,68 persen menjadi 4,65 persen perlu ditempatkan dalam gambaran ketenagakerjaan yang lebih luas.
Angka pengangguran yang turun tidak otomatis berarti semakin banyak masyarakat memperoleh pekerjaan layak. Kualitas pekerjaan, stabilitas pendapatan, perlindungan tenaga kerja, dan kemampuan pasar kerja menyerap angkatan kerja secara produktif tetap menjadi persoalan yang perlu dicermati. []





