Danantara dinilai berpotensi menjadi “negara dalam negara” jika status kepemilikan dan pencatatan keuangannya tak selaras dengan aturan akuntansi pemerintah.
Oleh: Yanuar Rizky
(Ekonom Bright Institute)
TERDAPAT kejanggalan perlakuan akuntansi atas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025. LKPP justru memperlihatkan BPI Danantara memang terlepas dari keuangan negara. Namun, lampiran LKPP menyajikan kepemilikan negara yang 100 persen atas BPI Danantara.
Modal awal BPI Danantara diakui berasal dari inbreng 99% saham Pernyetaan Modal Pemerintah (PMP) Persero. PMP Persero sendiri termasuk dalam kelompok Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah, yang pada Neraca dicatat sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang.
Inbreng dikatakan pada bagian Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah (CaLK) berdampak pada penurunan drastis pada nilai PMP Persero, dari Rp3,109,06 triliun pada 31 Desember 2024 menjadi hanya Rp127,86 triliun per 31 Desember 2025.
Pada saat bersamaan terjadi lonjakan nilai PMP pada Badan Usaha Lainnya menjadi Rp3.394,74 triliun, dari yang hanya Rp134,66 triliun. Dengan kata lain BPI Danantara dicatat dalam jenis PMP pada Badan Usaha Lainnya.
Dalam kelompok PMP pada Badan Usaha Lainnya tersebut, PMP pada BPI Danantara dimasukan kategori pos Penyertaan pada Perusahaan (Minoritas) dalam negeri yang mencapai Rp3.215,72 triliun. Kategori ini sebelumnya hanya untuk perusahaan yang kepemilikan pemerintah kurang dari 51% (minoritas), dan disebut sebagai Non BUMN.
Cara demikian tidak sesuai dengan standar pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 06, tahun 2016. PSAP disusun oleh KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintahan) menngacu kepada perundang-undangan keuangan negara, dan standar akuntansi yang berlaku umum dari ratifikasi standar akuntansi yang telah ditetapkan oleh standar akuntansi internasional.
PSAP tersebut menyebut investasi permanen minoritas pada saham dicatat dan dinilai menggunakan Metode Biaya (Cost Method). Nilai investasi dicatat sebesar harga perolehan, dan dividen tunai diakui sebagai pendapatan.
Ketika LKPP 2025 menempatkan reklasifikasi inbreng 99% saham PMP persero ke Investasi Minoritas, menjadi bertentangan dengan PSAP 06. Nilai saham yang di inbreng jelas melebihi 50% pada BPI Danantara.
Persoalan ini sebenarnya tampak dalam catatan BPK yang menganggap terdapat masalah antara kedudukan hukum antara Badan Pengatur (BP) BUMN dan BPI Danantara.
BP BUMN memiliki saham 1%, namun diberikan hak pengendalian dalam menentukan arah RUPS BUMN dan penetapan Direksi serta Komisaris. Akan tetapi BP BUMN tidak melakukan pengendalian operasional, yang seharusnya tergambar pada konsolidasi Laporan Keuangan BUMN.
Dalam hal ini, jika mengikuti PSAP 06, yang terjadi reklasifikasi. Dari saham-saham yang sebelumnya PMP BUMN menjadi Investasi Permanen Jangka Panjang minoritas. Dicatat sesuai harga perolehan, dan hak deviden tunai di masa depan diakui sebagai pendapatan pemerintah sebesar 1%.
Berbeda dengan inbreng PMP sebanyak 99% ke BPI Danantara seharusnya tidak bisa direklasifikasi sebagai investasi minoritas. Antara lain terkait kepemilikan di atas 50% adalah mayoritas dan harus dicatatkan dengan metode ekuitas. Perlu diingat bahwa semua laporan keuangan BUMN dengan kepemilikan di atas 50%, harus terkonsolidasi ke dalam LKPP.
Keuangan Danantara Seolah Bukan bagian dari Keuangan Negara
Sebagai perbandingan, ada beberapa entitas lain yang masuk dalam kategori Investasi Permanen Lainnya sebagai bagian dari Investasi Permanen Jangka Panjang. Antara lain: PMN pada Bank Indonesia, PMN pada LPS, serta PMP Lain-Lain (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan). Semua diperlakukan sebagai milik negara dan laporan keuangan dikonsolidasikan pada LKPP, serta ikhtisarnya disajikan pada Lampiran LKPP.
Jika dilihat dari postur Neraca Aset Investasi Jangka Panjang pada LKPP 2025, maka BPI Danantara memiliki posisi berbeda. Tidak serupa dengan BI, LPS dan BPJS tadi. Sulit untuk tidak diartikan seolah terlepas dari keuangan negara.
Dahulu, saat diberlakukannya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka investasi PMP di PT Persero Jamsostek di reklasifikasi menjadi investasi pemerintah lembaga lainnya BPJS.
Bahkan ketika Bank Indonesia diberikan mandat oleh Undang-Undang sebagai bersifat independen terhadap pemerintah. Akan tetapi BI bukan negara dalam negara, dengan laporan keuangannya tetap terkonsolidasi pada neraca LKPP.
Sementara itu seperti disampaikan di atas, BPI Danantara tidak tercatat pada investasi permanen lainnya, melainkan pada Perusahaan (minoritas) dalam negeri. Hal ini bisa saja diartikan bahwa BPI Danantara merupakan negara dalam negara (Oktroi).
Status demikian serupa VOC sebuah korporasi swasta, yang diberikan kewenangan negara secara hukum (Oktroi) oleh Pemerintah Belanda. Akan tetapi, VOC sejak didirikan memang bersumber dari modal swasta. Bahkan, sejak awal merupakan perusahaan publik (IPO) yang dimiliki oleh 1.143 investor publik.
Danantara sendiri modal awalnya adalah dari inbreng 99% saham PMP Persero milik negara. Jika BPI Danantara tidak ada dalam struktur aset investasi lembaga lainnya, dapat saja diartikan telah terjadi privatisasi total seluruh saham mayoritas.
Ketika terjadi inbreng (hibah) saham PMP Persero, maka harusnya tercatat mengurangi nilai aset pemerintah senilai itu. Tidak terbayangkan akibatnya pada nilai total aset, dan bahkan ekuitas Pemerintah bisa menjadi minus.
Oleh karena itu tampajnya LKPP 2025 menempatkan reklasifikasi inbreng 99% saham PMP persero ke Investasi Minoritas. Akan tetapi langkah ini bertentangan dengan PSAP 06, karena saham di inbreng melebihi 50% pada entitas barunya.
Penulis menduga hal itu menjadi salah satu sebab laporan keuangan Audit BPI Danantara belum tersedia atau sekurangnya tidak terpublikasi. LHP BPK memang menyebut menerima laporan pada tanggal 11 Mei 2026 atau jauh melewati batas waktu yang diminta. Kita tidak bisa memastikan hal itu telah diakomodasi dalam LKPP yang tertanggal 18 Mei 2026.
Berdasar beberapa catatan LHP BPK, penulis makin mempertanyakan siapa sebenarnya pemegang saham Danantara. Jika bukan negara, maka siapa atau pihak mana. Jika diklaim dimiliki negara, maka laporannya harus terkonsolidasi ke LKPP. Dan tidak bisa dicatat sebagai bagian dari PMP perusahaan (minooritas).
Penulis mengingatkan, jangan sampai upaya agar Danantara tidak terkena ketentuan tata negara sebagai lembaga negara, pada akhirnya menjadi masalah besar di kemudian hari. []












Discussion about this post