Utang pemerintah ternyata bisa mencapai Rp11.527 triliun berdasarkan Neraca LKPP 2025, jauh di atas angka resmi Rp9.638 triliun yang selama ini dipublikasikan.
Oleh: Awalil Rizky
(Ekonom Bright Institute)
POSISI utang pemerintah makin jarang diumumkan, data terkini hanya per 31 Maret 2026 sebesar Rp9.920,45 triliun. Hingga tahun 2024, data resmi dilaporkan oleh Kementerian Keuangan melalui publikasi APBN Kita tiap bulan. Sejak 2025 hanya disampaikan tiap tiga bulan, setelah tersedia data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi posisi utang yang demikian mendefinisikan utang pemerintah hanya terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman saja. SBN terdiri dari SBN domestik dan SBN valuta asing, termasuk SBN Syariah. Sedangkan Pinjaman terdiri dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Terdapat informasi dengan definisi dan angka berbeda, yang sebenarnya juga dari Kementerian Keuangan. Disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tiap tahun, dengan istilah Kewajiban pada bagian laporan Neraca. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada akhir tahun.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah. Dalam konteks Pemerintahan, kewajiban bersumber antara lain dari penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai atau pihak lain yang bekerja pada pemerintah.
Kewajiban Jangka Pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca. Kewajiban jangka pendek meliputi antara lain Utang Transfer, Utang Transfer, Utang Bunga, Utang kepada Pihak Ketiga, Utang Perhitungan Fihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, dan Utang Jangka Pendek Lainnya
Utang Transfer terutama berupa kewajiban kekurangan salur atau bayar kepada Pemerintah Daerah. Utang kepada Pihak Ketiga antara lain kepada badan usaha yang mendapat penugasan penyaluran energi, yang dikenal dengan istilah kompensasi. Sedangkan utang bunga merupakan biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.
Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Kewajiban Jangka Panjang antara lain terdiri dari Pinjaman Luar Negeri; Pinjaman Dalam Negeri; Utang SBN dan SBSN; Utang Pembelian Cicilan; Kewajiban Kemitraan; dan Utang Jangka Panjang Lainnya.
Cukup jelas, kewajiban pada bagian Neraca dari LKPP merupakan istilah lain dari utang pemerintah. Definisi neraca LKPP tersebut lebih luas dan sudah mencakup utang dalam dokumen APBN Kita atau data resmi yang biasa dikemukakan Pemerintah.
Nilai kewajiban dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2025 sebesar Rp11.527 triliun. Terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun. Dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp9.703 triliun.
Jauh lebih besar dibanding posisi utang pemerintah yang resmi diumumkan untuk waktu serupa, yang hanya Rp9.638 triliun. Bahkan, Sri Mulyani saat masih menjabat Menteri Keuangan pernah mengakui di depan DPR bahwa utang pemerintah per akhir 2024 memang sebesar Rp10.269 triliun. Lebih banyak dibanding yang dipublikasi sebesar Rp8.813 triliun.

Hal serupa terdapat pada tahun-tahun sebelumnya. Perbandingan antara keduanya sebagai berikut: Rp8.144,69 triliun dengan Rp9536,68 triliun (2023); Rp7.733,99 triliun dengan Rp8.920,56 triliun (2022); dan Rp6,911,30 triliun dengan Rp7.538,32 triliun (2021).
Oleh karena nilai posisi berbeda, maka besaran rasio atas PDB juga berbeda. Berdasar definisi kewajiban pada neraca LKPP, maka rasio utang atas PDB pada akhir 2025 telah mencapai 48,39%.
Rasionya lebih tinggi dibanding yang diakui berdasar data posisi utang resmi, yang hanya 40,46%. Begitu pula pada akhir 2024, sebesar 46,38% berbanding 39,81%.
Sebenarnya terdapat kewajiban atau utang yang tidak tercakup dalam kedua pengertian tadi, yaitu kewajiban jangka Panjang program pensiun. Berdasar standar akuntansi dan penyajian saat ini belum wajib disajikan dalam neraca. Namun, mengikuti permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah disajikan pada bagian catatan LKPP sejak tahun 2019 sebagai pengungkapan Kewajiban Pemerintah terkait Pensiun.
Nilainya dihitung pemerintah sendiri dengan Metode dan Asumsi Perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan Program Tunjangan Hari Tua. Tiap tahun ditetapkan berdasar nota dinas ataupun peraturan lainnya dari Kementerian Keuangan dan disebut sebagai hasil Penghitungan Kewajiban Jangka Panjang Program Pensiun Pemerintah.
Nilai pengungkapan kewajiban terkait pensiun per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.317 triliun. Mencakup atas pegawai aktif sebesar Rp1.499 triliun dan pensiunan sebesar Rp1.817 triliun. []











Discussion about this post