Aset Pemerintah Pusat naik menjadi Rp14.600,98 triliun pada 2025, tetapi lonjakan kewajiban yang lebih tinggi membuat ekuitas turun 10,25% menjadi Rp3.073,69 triliun.
Oleh: Awalil Rizky
(Ekonom Bright Institute)
NILAI aset pemerintah pusat per 31 Desember 2025 tercatat Rp14.600,98 triliun, meningkat sebesar 6,64% dibanding 2024 yang Rp13.692,36 triliun. Pada saat bersamaan Kewajiban Pemerintah tercatat Rp11.527 triliun, bertambah 12,25% dari 2024 yang Rp10.269,01 triliun. Dengan demikian, ekuitas menurun 10,25% dari Rp3.423,35 Menjadi Rp3.073,69 triliun.
Kondisi tersebut bisa dicermati pada bagian Neraca dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025 yang baru dirilis kepada publik. Neraca menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada akhir tahun. Neraca memang jarang menjadi pembicaraan luas, meski statusnya sebagai informasi publik.
Bagian LKPP yang banyak menjadi diskusi publik terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), beserta opini atasnya. Padahal, ada beberapa bagian lain yang juga penting. Antara lain: Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan tentang neraca yang lebih rinci dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Oleh karena neraca termasuk banyak memilik item dan subitem, maka sebagian rincian tersaji pada dokumen lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPP.

Aset Cenderung menurun dan Kewajiban meningkat
Nilai Aset Pemerintah Pusat per 31 Desember 2025 yang sebesar Rp13.692,37 triliun disajikan dalam enam jenis atau kelompok. Antara lain: Aset Lancar (Rp956,09 triliun), Investasi Jangka Panjang (Rp4.928,37 triliun), Aset Tetap (Rp7.368,89 triliun), Properti Investasi (Rp110,82 triliun). Piutang Jangka Panjang (Rp50,10 triliun), dan Aset Lainnya (Rp1.186,71 triliun).
Aset lancar disajikan dalam 7 kelompok, yang dua item terbesar menarik dicermati. Pertama, Kas dan setara kas yang sebesar Rp227,63 triliun atau turun 47,02% dari tahun 2024 yang Rp429,67 triliun. Penurunan tahunan terbesar yang tercatat selama ini.
Kedua, Investasi Jangka Pendek yang sebesar Rp234,72 triliun atau meningkat hampir enam kali lipat dari tahun 2024 yang Rp41,60 triliun. Tambahan terutama karena pemindahan sebagian SAL dari rekening Bank Indonesia ke bank Himbara. Dari yang terklasifikasi sebagai kas dan setara kas menjadi investasi jangka pendek.
Jenis aset berupa Investasi jangka panjang dimaksudkan dimiliki selama lebih dari 12 bulan. Nilainya pada akhir 2025 sebesar Rp4.928,37 triliun, meningkat 12,22% dari akhir 2024 yang Rp4.391,55 triliun. Memang cenderung meningkat tiap tahun, dan melonjak jika ada kebijakan revaluasi besar-besaran seperti tahun 2015 atas banyak BUMN.
Aset Tetap per 31 Desember 2025 sebesar Rp7.368,89 triliun. Disajikan dalam tujuh jenis, antara lain: Tanah (Rp4.430,53 triliun), Peralatan dan Mesin (Rp385,94 triliun), Gedung dan Bangunan (Rp444,24 triliun), Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Rp608,52 triliun), Aset Tetap Lainnya Rp41,98 triliun, Konstruksi Dalam Pengerjaan (Rp359,77 triliun), dan Aset Konsesi Jasa (Rp1.097,91 triliun).
Nilai Aset keseluruhan masih cenderung naik perlahan. Pada 2025 meningkat 6,64% dibanding 2024. Laju kenaikan sebelumnya, antara lain: 2024 (4,74%), 2023 (6,06%), 2022 (7,60%), 2021 (3,21%), dan 2020 (6,03%)
Kenaikan signifikan jika ada kebijakan revaluasi besar-besaran, seperti terjadi pada 2015 dalam jenis investasi jangka panjang karena revaluasi banyak BUMN. Meningkat 69,77% dari Rp1.309,92 triliun pada 2014 menjadi Rp2.223,80 triliun pada 2015.
Nilai aset tetap pada 2019 bahkan meningkat sekitar tiga kali lipat. Dari sebesar Rp1.931,05 triliun pada 2018 menjadi Rp5.949,60 triliun pada 2019. Sebenarnya revaluasi dilaksanakan pada 2017, namun baru diakui BPK pada bagian neraca LKPP 2019.
Pernah juga kenaikan aset tetap karena ada pencatatan jenis baru pada 2022, yakni Aset Konsesi Jasa yang saat itu langsung bernilai Rp893,73 triliun. Akibatnya, nilai aset tetap meningkat 13,16% dari 2021. Peningkatan yang tidak lazim, kecuali saat revaluasi besar-besaran.
Perlu diketahui bahwa beberapa jenis aset tetap dilakukan penyusutan sesuai aturannya, sejak tahun 2013. Data nilai di atas telah memperhitungkan penyusutan tersebut. Data nilai aset tetap tidak bisa dibandingkan dengan sebelum tahun 2013.
Sementara itu, nilai Kewajiban yang merupakan istilah lain dari utang selalu meningkat. Kenaikan pada 2025 mencapai 12,25% dibanding 2024. Laju kenaikan sebelumnya, sebesar 7,68% pada 2024 dan 6,91% pada 2023. 2022 (18,35%).
Kenaikan pada periode 2020-2022 memang ditambah oleh dampak pandemi covid, yaitu: 2020 (24,08%), 2021) (13,76%) dan 2022 (18,35%). Namun kenaikan yang juga tinggi pada periode 2015-2019 terutama disebabkan utang untuk banyak proyek infrastruktur Jokowi.
Dari uraian di atas tampak bahwa laju kenaikan kewajiban selalu lebih besar dari kenaikan aset. Akibatnya, nilai modal atau ekuitas Pemerintah Pusat cenderung menurun. Kondisinya membaik signifikan saat kebijakan revaluasi besar-besaran. Apakah akan segera dilaksanakan kembali? []









Discussion about this post