Sekurangnya terdapat 4 pengertian terkait utang atau kewajiban Pemerintah Pusat.
POSISI utang pemerintah dilaporkan oleh Kementerian Keuangan melalui publikasi APBN Kita edisi Juni 2024 sebesar Rp8.353,02 triliun per akhir Mei 2024. Terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp7.347,50 triliun dan Pinjaman sebesar Rp1.005,52 triliun.
Informasi tersebut tampak mendefinisikan utang pemerintah hanya terdiri dari SBN dan pinjaman saja. SBN terdiri dari SBN domestik dan SBN valuta asing, termasuk SBN Syariah. Sedangkan Pinjaman terdiri dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Jika merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 yang dipublikasi Juni 2024, ada istilah Kewajiban dalam Neraca. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada akhir tahun.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah. Dalam konteks Pemerintahan, kewajiban bersumber antara lain dari penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai atau pihak lain yang bekerja pada pemerintah.
Nilai kewajiban dalam neraca per 31 Desember 2023 pada LKPP sebesar Rp9.536,68 triliun. Pada saat bersamaan dengan definisi APBN Kita dan yang selalu dikemukakan Pemerintah hanya sebesar Rp8.144,69 triliun. Tentu dalam nilai kewajiban LKPP telah mencakup pengertian utang pemerintah dalam dokumen APBN Kita.

Perbandingan pada akhir tahun-tahun sebelumnya antara utang pemerintah yang biasa dikemukakan dengan kewajiban dalam LKPP. Perbandingan antara keduanya sebagai berikut: Rp7.733,99 triliun dan Rp8.920,56 triliun (2022), Rp6,911,30 triliun dan Rp7.538,32 triliun (2021), Rp6.085,07 triliun dan Rp6.625,47 triliun (2020).
Terdapat kewajiban atau utang yang tidak tercakup dalam kedua pengertian tadi, yaitu kewajiban jangka panjang program pensiun yang per 31 Desember 2023 sebesar Rp3.120,69 triliun. Nilai itu merupakan perhitungan pemerintah sendiri dengan Metode dan Asumsi Perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan Program Tunjangan Hari Tua tahun 2023.
Bisa saja pengertian posisi utang pemerintah pusat diartikan mencakup kewajiban jangka panjang program pensiun. Nilainya per 31 Desember 2023 adalah Rp8.144,69 triliun ditambah Rp3.120,69 triliun, atau mencapai Rp11.265.38 triliun.
Untuk keperluan asesmen dapat saja ditambahkan pengertian utang atau kewajiban yang lebih luas, yang mencakup kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan, Pemerintah hampir selalu ikut membantu jika terjadi masalah keuangan yang serius. Bentuk utamanya antara lain berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) atau investasi lainnya, dan kadang berupa pinjaman.
Alasan lain untuk asesmen karena akumulasi PMN kepada seluruh BUMN disajikan sebagai aset (kekayaan) dalam LKPP. Sewajarnya jika kewajiban BUMN diperhitungkan pula sebagai bagian dari kewajiban Pemerintah. Sekurangnya untuk kebutuhan analisis risiko fiskal (APBN).
LKPP 2023 menyajikan kewajiban BUMN dalam bagian lampiran 16 dan 17. Total kewajiban BUMN dibawah pembinaan Kementerian BUMN sebesar Rp8137,67 triliun dan di bawah pembinaan Kementerian Keuangan sebesar Rp104,32 triliun. Total keduanya mencapai Rp8.241,99 triliun.
Dengan demikian, sekurangnya terdapat 4 pengertian terkait utang atau kewajiban Pemerintah Pusat. Masing-masing nilainya per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: Utang Pemerintah definisi yang sering dikemukakan (Rp8.144,69 triliun), Kewajiban Pemerintah Pusat dalam LKPP (Rp9.536,68 triliun), termasuk Kewajiban Jangka Panjang Program Pensiun (Rp11.265,38 triliun), termasuk kewajiban BUMN (Rp19.507,37 triliun).
Pemerintah biasa menyajikan rasio utangnya dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun yang bersangkutan. PDB atas dasar harga berlaku tahun 2023 sebesar Rp20.892,38 triliun. Rasio berdasar masing-masing pengertian utang di atas adalah sebagai berikut: Utang Pemerintah definisi yang biasa (38,98%), Kewajiban Pemerintah Pusat dalam LKPP (45,65%), termasuk Kewajiban Jangka Panjang Program Pensiun (53,92%), termasuk kewajiban BUMN (93,37%). [dmr]