Setiap orang yang sudah masuk usia kerja, tanpa terkecuali, harus mendapatkan pekerjaan yang layak.
INFORMASI tentang ketenagakerjaan Indonesia oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilengkapi dengan analisis umum tentang kondisi kualitas pekerjaan. Hal ini sesuai dengan kampanye International Labour Organization (ILO) tentang agenda pekerjaan yang layak (Decent Work Agenda).
BPS menyebut pekerjaan layak antara lain yang bisa menjamin pekerja untuk mengembangkan diri, menghormati hak-hak asasi manusia, dan memberi pendapatan yang cukup bagi pekerja untuk hidup sejahtera. Pekerjaan layak dikatakan sebagai aspek paling utama dalam upaya pengentasan kemiskinan, serta cara untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
BPS mengeluarkan publikasi tahunan tentang Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia, yang berisi berbagai indikator terkait pekerjaan layak. Dengan itu, dapat dimonitor kondisi terkininya. Publikasi BPS merujuk pada publikasi ILO tentang Profil Pekerjaan yang Layak (Decent Work Country Profile) di beberapa negara pada tahun 2012.
ILO mengemukakan empat pilar strategis yang menjadi pusat perhatian dalam hal ini. Yaitu: 1. Hak di tempat kerja (Rights at Work); 2. Pekerjaan Penuh dan Produktif (Full and Productive Employment); 3. Perlindungan Sosial (Social Protection); dan 4. Dialog Sosial (Social Dialogue).
Empat pilar direpresentasikan dalam sepuluh unsur utama, yang masing-masing dimonitor dengan beberapa indikator. Di antaranya adalah: kesempatan kerja, pendapatan yang cukup, jam kerja yang layak, stabilitas dan jaminan pekerjaan, lingkungan kerja yang aman, jaminan sosial, dan lainnya.
Keterkaitan antara empat pilar strategis dan sepuluh unsur utama dari pekerjaan layak digambarkan serupa matriks agenda. Tiap unsur utama merupakan penjabaran atau sekurangnya bersesuaian dengan satu atau lebih pilar. Tiap unsur utama memiliki satu atau lebih indikator yang dimonitor dan dipublikasi oleh BPS.
Dalam bahasa lugas dapat dikatakan bahwa semua pilar dan unsur utama ingin memastikan setiap orang pada usia kerja yang memutuskan untuk mencari pekerjaan harus mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa kecuali.
Hak di tempat kerja sebagai pilar pertama memberi pandangan dasar bahwa pekerjaan layak tidak dapat terwujud tanpa terpenuhinya hak-hak pekerja. Empat kategori hak-hak dasar yang harus terpenuhi, yaitu kebebasan berserikat, berorganisasi dan menyatakan pendapat, penghapusan segala bentuk kerja paksa, penghapusan pekerja anak secara efektif, dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan.
Unsur pendapatan yang cukup dan pekerjaan yang produktif representasi pilar pertama dan ketiga. Pekerjaan yang produktif berarti melibatkan pekerja untuk berkontribusi dan menghasilkan sesuatu yang bernilai dalam bidang pekerjaannya. Pendapatan yang cukup memastikan bahwa pekerja menerima pendapatan yang memadai dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Unsur jam kerja yang layak bersesuaian dengan pilar pertama dan ketiga. Jam kerja yang layak tidak boleh berlebihan atau kurang. Jam kerja yang berlebihan mengindikasikan upah per jam yang tidak memadai dan berdampak kurang baik terhadap kesehatan fisik dan mental pekerja. Sedangkan jam kerja yang kurang menunjukkan kemampuan pekerja yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Unsur stabilitas dan jaminan pekerjaan sesuai dengan pilar pertama, kedua, dan ketiga. Pekerjaan yang tidak stabil merupakan salah satu sumber stres dan kekhawatiran utama bagi sebagian pekerja. Kehilangan pekerjaan berdampak pada kerugian finansial dan hilangnya akumulasi modal manusia. Dapat dikatakan bahwa pekerjaan yang tidak stabil mempunyai banyak sekali risiko.
Unsur jaminan sosial bersesuaian dengan pilar pertama dan ketiga. Akses terhadap jaminan sosial adalah bagian dari hak asasi manusia. Meski berbeda ukuran antar-negara, terdapat kesepakatan bahwa sistem jaminan sosial penting dikembangkan oleh negara untuk melindungi segenap warga negaranya.
Sistem jaminan sosial itu antara lain meliputi: pelayanan kesehatan, tunjangan keselamatan, tunjangan pengangguran, pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, dan lain-lain.
Unsur dialog sosial, representasi pekerja, dan pengusaha merupakan unsur pekerjaan layak yang sesuai dengan pilar pertama dan keempat. Terdapat kesempatan bagi pekerja mengekspresikan pandangan mengenai pekerjaannya, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Melalui dialog sosial dimungkinkan segala bentuk negosiasi, konsultasi, pertukaran pikiran dan informasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menyelesaikan setiap isu yang melibatkan kepentingan bersama. Salah satu indikator pengukurannya adalah kepesertaan pada serikat pekerja.
Publikasi tahunan tentang pekerjaan layak dari BPS menyajikan berbagai data atau indikator yang mencerminkan empat pilar dan sepuluh unsur tadi. Jika dicermati data untuk kurun waktu yang cukup lama, misal sepuluh tahun, maka tampak perkembangan kondisinya. Bisa pula data kondisi terkini dari tiap indikator diperbandingkan dengan ukuran yang dianggap layak dalam standar ILO. []
Discussion about this post