PDB harga konstan diukur dengan harga tetap dari tahun referensi yang sama dan mengabaikan fluktuasi harga yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu.
TUJUAN utama menghitung Produk Domestik Bruto atau PDB adalah meringkas kinerja perekonomian dalam satu ukuran, yaitu uang. Namun jika hanya membandingkan PDB harga berlaku pada suatu tahun dengan tahun sebelumnya, maka kinerja perekonomian bisa menjadi bias dan samar. Lagipula nilai PDB dapat meningkat bukan hanya karena jumlah produksi, melainkan ada faktor kenaikan harga yang berubah setiap tahun.
Para ahli ekonomi dan statistik mencoba meniadakan faktor kenaikan harga-harga, agar yang diperbandingkan hanya nilai tambah produksinya. Secara konseptual, BPS memakai indeks harga yang disebut PDB deflator.
PDB deflator sebenarnya serupa dengan pemakaian Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai acuan mengukur tingkat inflasi. Sedikit berbeda, namun cenderung searah dinamikanya. Bahkan, PDB deflator bisa dikatakan lebih komprehensif dalam cakupan barang dan jasanya.
Nilai PDB sesuai harga pada tahun perhitungan disebut PDB atas dasar harga berlaku, yang mencapai Rp20.892 triliun pada tahun 2023. Sedangkan PDB yang sudah disesuaikan dengan faktor perubahan harga disebut PDB atas dasar harga konstan, hanya sebesar Rp12.301 triliun.
Secara konseptual, bisa diambil saja sembarang tahun untuk menjadi kurun waktu dasar (base period) tertentu. Kemudian, nilai PDB pada tahun-tahun sesudahnya “disesuaikan” dengan “tingkat harga” pada tahun dasar tersebut.
Seolah-olah, PDB tahun yang diamati dihitung menggunakan harga-harga yang terjadi pada tahun dasar yang ditetapkan tadi. Caranya antara lain dengan memakai PDB deflator tadi, yang diperoleh dengan teknik perhitungan statistika dan sumber data sesuai metode yang standar.
Tahun dasar umumnya diubah setiap 10 tahun sekali, dan yang dipakai saat ini adalah tahun 2010. Hal ini mengikuti anjuran Badan Statistik PBB agar setiap negara memakai tahun kelipatan 5. Perlu diketahui, Indonesia sebelumnya memakai tahun dasar 1960, 1973, 1983, 1993, dan 2000.
Tahun dasar yang dipakai oleh BPS dalam perhitungan nilai harga konstan saat ini adalah tahun 2010. PDB atas harga konstan tahun 2022 menggambarkan andai barang dan jasa yang diproduksi memiliki tingkat harga serupa tahun 2010. Dengan demikian, khusus PDB atas dasar harga berlaku tahun 2010 persis sama dengan PDB atas dasar harga konstan tahun bersangkutan. []
Discussion about this post