Porsi pekerja di bawah jam kerja normal mencerminkan produktivitas tenaga kerja dalam perekonomian.
BERDASAR lamanya bekerja atau jam kerja, pekerja digolongkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dua kelompok, yaitu Pekerja Penuh dan Pekerja Tidak Penuh. Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal atau 35 jam dalam seminggu.
Lamanya jam kerja yang dianggap normal menurut ukuran BPS adalah 35 jam dalam seminggu. Hal itu bersesuaian dengan ukuran di banyak negara yang merujuk kepada konvensi International Labour Organization (ILO). Konvensi ILO juga menyebut ambang batas atas sebanyak 48 jam per minggu, yang jika dilampaui berarti pekerjaan dengan jam kerja berlebih.
Jumlah penduduk bekerja sebanyak 139,85 juta orang pada Agustus 2023. Pekerja Penuh sebanyak 96,39 juta orang atau 68,92% dari total pekerja. Sedangkan pekerja Tidak Penuh sebanyak 43,46 juta orang atau 31,08% dari total pekerja.
Porsi pekerja dengan pekerjaan di bawah jam kerja normal dapat mencerminkan tingkat optimalisasi penggunaan faktor produksi tenaga kerja dalam perekonomian. Sedangkan dalam konteks pekerja yang bersangkutan dikaitkan dengan produktivitas dan imbalan atas kerjanya.
Jumlah jam kerja didefinisikan sebagai lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan. Tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.
Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung adalah mulai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah. Dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili atau kawan dan sebagainya.
Porsi Pekerja tidak penuh cenderung stabil di kisaran 31% selama tahun 2006–2010. Mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2011–2013. Kemudian cenderung menurun pada tahun 2014–2016. Kembali meningkat perlahan pada tahun 2017–2019.
Pada saat pandemi melonjak drastis menjadi 36,15% pada tahun 2020, dan hanya sedikit menurun menjadi 35,70% pada tahun 2021. Penurunan signifikan baru dan kembali ke porsi pra-pendemi baru terjadi pada tahun 2022 dan 2023.
Pekerja Tidak Penuh terdiri dari dua kelompok, yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. Setengah Pengangguran masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan jika ada kesempatan dan kesesuaian. Jumlahnya mencapai 9,34 juta orang atau 6,68% dari total pekerja pada Agustus 2023.
Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal, tetapi tidak mencari pekerjaan. Kelompok ini sedang tidak bersedia menerima pekerjaan lain meski ada kesempatan. Jumlahnya mencapai 34,13 juta orang atau 24,40% dari total pekerja pada Agustus 2023.
Setengah pengangguran digambarkan oleh BPS dalam dua kondisi umum. Mereka yang dengan sukarela mencari pekerjaan tambahan dan mereka yang bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Mencari pekerjaan tambahan antara lain meliputi: a. Mereka yang menginginkan pekerjaan lain untuk menambah jam kerjanya dari pekerjaannya yang sekarang; dan b. Mereka yang menginginkan mendapat ganti dari pekerjaan yang sekarang dengan pekerjaan lain yang mempunyai jam kerja lebih banyak.
Beberapa informasi tentang karakteristik kelompok ini disajikan lebih banyak oleh BPS. Disebutkan berdasarkan perbedaan jenis kelamin, tingkat setengah pengangguran laki-laki lebih tinggi dibanding tingkat setengah penganggur perempuan. Juga informasi dilihat dari tempat tinggal, di perdesaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di perkotaan. []
Discussion about this post