Pengangguran muda merupakan masalah ketenagakerjaan paling dominan di Indonesia.
BEKERJA didefinisikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Jumlah mereka yang bekerja sebesar 139,85 juta orang per Agustus 2023.
Mereka yang tidak memenuhi kriteria itu atau tidak bekerja sama sekali disebut pengangguran terbuka, yang mencapai 7,86 juta orang per Agustus 2023. Persentasenya atas total angkatan kerja yang sebesar 147,71 juta orang disebut Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Dengan demikian TPT per Agustus 2023 sebesar 5,32%.
BPS menyajikan berbagai data tentang para penganggur tersebut. Antara lain berdasarkan usia, gender, daerah tempat tinggal, dan tingkat pendidikan yang ditamatkan.
Dari data penganggur menurut usianya, salah satu yang menjadi perhatian analisis adalah tentang indikator TPT usia muda. Usia muda dalam hal ini diartikan berumur 15-24 tahun.
Indikator ini mencerminkan sejauh mana pemuda bersedia mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha dalam kegiatan ekonomi. Kebanyakan pemuda memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pengalaman kerja, sehingga hal ini juga berimbas pada kecilnya kesempatan kerja dan tingginya pengangguran pada kelompok ini.
Sebagaimana TPT umum, maka TPT usia muda merupakan persentase dari angkatan kerja usia muda saja. Penduduk usia muda yang bukan angkatan kerja tidak diperhitungkan dalam TPT usia muda. Contoh yang bukan angkatan kerja antara lain: sedang bersekolah, putus asa, kecacatan, kurangnya transportasi, pekerjaan rumah tangga, dan lain sebagainya.
Jumlah penganggur usia muda atau berusia 15-24 tahun sebanyak 4,30 juta orang per Agustus 2023. Jumlah angkatan kerja usia tersebut sebanyak 22,18 juta orang. Dengan demikian, TPT usia muda mencapai 19,40% pada Agustus 2023.
Jika dilihat dari jenis kelamin, TPT usia muda laki-laki mencapai 20,16%. Lebih tinggi dari TPT usia muda perempuan yang sebesar 18,27%.
TPT usia muda jauh lebih tinggi dari TPT keseluruhan yang sebesar 5,32%. Begitu pula dilihat secara gender. TPT usia muda laki-laki lebih tinggi dari TPT umum laki-laki yang sebesar 5,42%. Sedangkan TPT usia muda perempuan lebih tinggi dari TPT umum perempuan sebesar 5,15%.
Jika ditinjau dari daerah tempat tinggalnya, maka TPT usia muda daerah perkotaan jauh lebih tinggi dibanding daerah perdesaan. TPT usia muda daerah perkotaan sebesar 22,52%, sedangkan daerah perdesaan sebesar 15,28% per Agustus 2023. Hal ini antara lain mengindikasikan penawaran kerja yang lebih banyak tidak terserap di perkotaan.
Rincian data TPT dari BPS menurut kelompok umur sebenarnya disajikan dengan rentang 5 tahunan, antara lain: 15–19 tahun, 20–24 tahun, 25–29 tahun, dan seterusnya. TPT usia 15–19 tahun mencapai 25,77%, sedangkan yang berusia 20–24 tahun sebesar 16,85%.
Jika pengertian usia muda ditambah dengan usia 25–29 tahun, maka tampak bahwa pengangguran usia muda merupakan masalah paling dominan di Indonesia. Jumlah pengangguran usia 15–29 tahun atau di bawah usia 30 tahun mencapai 5,60 juta orang. Jumlah itu merupakan 71,24% dari total pengangguran yang sebanyak 7,86 juta orang per Agustus 2023.
Indikator pengangguran usia muda, menurut definisi BPS ataupun yang sedikit diperluas, memberi gambaran tentang dimensi modal manusia dan implikasinya terhadap berbagai kebijakan yang perlu diambil oleh otoritas ekonomi. Baik dalam hal kebijakan ketenagakerjaan maupun pendidikan. []
Discussion about this post