Pada tahun 2023, neraca pendapatan sekunder tercatat mengalami surplus sebesar US$5,37 miliar.
TERDAPAT arus masuk dan arus keluar devisa yang tidak terkait langsung atas suatu jenis transaksi perdagangan internasional. Arus demikian lazimnya berupa transfer berbagai jenis mata uang, yang bersifat searah. Disebut transaksi searah karena tidak tampak seperti ekspor atau impor barang dan jasa umumnya.
Transaksi internasional yang searah pada prinsipnya dicatat dalam suatu neraca yang disebut Pendapatan Sekunder (Secondary Income). Mencakup semua transfer, baik yang masuk ataupun keluar yang tidak termasuk dalam transfer modal dan finansial.
Sebenarnya, sebagian besar sumber dana transfer tersebut tetap terkait dengan balas jasa atas penggunaan faktor produksi, terutama tenaga kerja. Perbedaannya dengan pendapatan primer adalah terkait definisi teknis pencatatan. Antara lain soal perlakuan atas mereka yang telah bekerja kurang dari atau lebih dari setahun.
Transfer dari mereka yang telah bekerja satu tahun, yang dikenal dengan istilah remitansi, dicatat dalam neraca pendapatan sekunder. Contoh transaksi lain yang dicakup adalah hibah yang bersifat finansial, terutama terkait dengan lembaga publik.
Pada tahun 2023, neraca pendapatan sekunder tercatat mengalami surplus sebesar US$5,37 miliar. Penerimaan dari pihak luar negeri mencapai US$15,26 miliar. Sedangkan pembayaran ke pihak luar negeri sebesar US$9,89 miliar.
Pendapatan sekunder selalu mengalami surplus selama belasan tahun terakhir, dengan nilai sedikit berfluktuasi. Cenderung meningkat sejak tahun 2012, dengan nilai surplus terbesar pada tahun 2019. Pandemi tampak cukup memengaruhi penurunan surplus pada tahun 2020.
Secara teknis pencatatan NPI, pendapatan sekunder diklasifikasikan menurut sektor institusional yang menerima atau memberi transfer, yaitu sektor pemerintah (general government) dan sektor lainnya (other sectors).
Sektor pemerintah di antaranya mencatat bantuan yang diterima pemerintah Indonesia atau yang diberikannya kepada pihak luar negeri. Bentuknya bersifat finansial atau yang tak tergolong barang modal. Contohnya antara lain: hibah, penanggulangan bencana alam, bantuan perlengkapan persenjataan, penerimaan pajak, denda, serta bantuan tunai untuk keperluan belanja pemerintah.
Selama sepuluh tahun terakhir, penerimaan memang di kisaran 300–400 juta dolar. Sedang arus keluar pun biasanya nihil atau sangat kecil.
Sektor lainnya mencakup transfer personal dan transfer lainnya. Transfer personal juga dikenal sebagai remitansi tenaga kerja, yaitu transfer dari pekerja migran kepada keluarga di negara asal. Pengertian migran dalam pencatatan ini adalah seseorang yang datang ke suatu wilayah ekonomi dan tinggal ataupun bermaksud untuk tinggal selama satu tahun atau lebih.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengrim uang kepada keluarganya di Indonesia maka tercatat sebagai remitansi tenaga kerja. Begitu pula dengan hal sebaliknya yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Sedangkan Transfer Lainnya terutama berkaitan dengan lembaga non-pemerintah seperti yayasan, lembaga sosial, dan organisasi kemasyarakatan.
Transfer Personal pada tahun 2023 mengalami surplus sebesar US$6,19 miliar. Penerimaan tercatat sebesar US$14,22 miliar, dan pembayaran sebesar US$8,03 miliar. Transfer personal memang selalu mengalami surplus dengan nilai yang relatif stabil selama 4 tahun terakhir. []