- Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan perhitungan yang meniadakan faktor kenaikan harga-harga, agar yang diperbandingkan hanya nilai tambah produksinya. Secara konseptual, dipakai indeks harga dengan memakai tahun tertentu sebagai tahun dasar.
- Nilai PDB atas dasar harga berlaku pada suatu triwulan dihitung lagi seolah memiliki harga-harga yang sama dengan tahun dasar. Sebagai contoh PDB atas dasar harga berlaku triwulan IV (1 Oktober sd 31 Desember) tahun 2023 sebesar Rp5.303 triliun rupiah dihitung dengan tingkat harga tahun 2010 sebagai tahun dasar. Nilainya disebut PDB atas dasar harga konstan, yang hanya sebesar Rp3.139 triliun.
Kenapa Sektor Industri Kita Tak Kunjung Maju? Apa yang Salah?
Discussion about this post