Transaksi internasional yang tercatat dalam neraca pendapatan primer (primary income) sering mengalami defisit.
SALAH satu jenis transaksi jasa internasional antara penduduk Indonesia dengan penduduk asing yang tidak dicatat dalam neraca jasa-jasa adalah yang terkait transaksi balas jasa atas penggunaan faktor tenaga kerja dan modal asing. Dicatat dalam neraca pendapatan primer (primary income).
Transaksi yang berupa pembayaran antara lain adalah: kompensasi langsung kepada pekerja asing, keuntungan dari investasi langsung asing, pembayaran bunga surat utang pemerintah yang dimiliki nonresiden, pembayaran bunga pinjaman luar negeri, pembayaran bunga atas simpanan nonresiden pada Lembaga keuangan domestik, dan lain sejenisnya.
Sedangkan yang berupa penerimaan berupa catatan pembayaran pihak asing ke Indonesia atau pendapatan yang diperoleh dari penyediaan tenaga kerja Indonesia atau modal finansial Indonesia kepada bukan penduduk.
Neraca ini mengalami defisit US$35,36 miliar pada tahun 2023. Penerimaan tercatat US$7,85 miliar, sedangkan pembayaran mencapai US$43,21 miliar. Neraca ini selalu mengalami defisit dan nilainya cenderung makin lebar.
Defisit pendapatan primer pada tahun 2023 disumbang oleh kedua komponennya. Kompensasi Tenaga Kerja mengalami defisit sebesar US$1,51 miliar, dan Pendapatan Investasi mengalami defisit sebesar US$33,85 miliar. Keduanya memang cenderung defisit selama ini.
Kompensasi tenaga kerja merupakan pembayaran langsung atas tenaga kerja yang domisili kurang dari setahun. Dicatat sebagai penerimaan untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dan sebagai pembayaran, bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Dalam hal kompensasi tenaga kerja, perlu diberi catatan tambahan. Tidak dapat diartikan begitu saja bahwa Indonesia lebih banyak memakai tenaga kerja asing dibandingkan dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipakai pihak asing.
Ada nilai kompensasi yang implisit diperoleh dari TKI melalui remitansi TKI. Dalam hal ini soalan teknis pencatatan dan pembayaran, terutama terkait perlakukan atas orang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu 12 bulan atau lebih, yang dianggap penduduk di negara tempatnya bekerja.
Sementara itu, komponen pendapatan investasi yang selalu tercatat defisit memang karena perekonomian Indonesia lebih banyak memakai faktor modal finansial asing, dibanding pemakaian negara lain atas faktor modal finansial milik penduduk Indonesia.
Pembayaran pendapatan investasi asing di Indonesia merupakan porsi terbesar dalam pembayaran neraca pendapatan, dan nilainya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Baik atas pendapatan investasi langsung, investasi portofolio, maupun investasi lainnya. Dalam bentuk pembayaran bunga ataupun keuntungan. []