Pasar uang dan valuta asing berperan dalam kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
PASAR uang adalah pasar yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Termasuk transaksi derivatif suku bunga dan transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik.
Sedangkan pasar valuta asing merupakan salah satu jenis pasar uang yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari dua negara yang berbeda beserta derivatifnya. Namun perlu diketahui bahwa pengertiannya tidak mencakup penukaran bank notes (uang kertas) yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Secara teoritis, pasar uang memberikan sarana dan fleksibilitas bagi pelaku pasar untuk mengelola likuiditas dan pendanaan dalam tenor pendek. Dari sisi otoritas ekonomi, berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Sedangkan dalam konteks perekonomian, pasar uang dapat menjadi fondasi sistem intermediasi yang kompetitif dan efisien serta mendukung pasar keuangan lainnya.
Pasar uang rupiah biasanya digunakan pelaku pasar untuk kepentingan pengelolaan likuiditas rupiah melalui jual-beli instrumen pasar uang rupiah, pinjam-meminjam atau pendanaan jangka pendek, dan transaksi derivatif suku bunga rupiah. Instrumen yang telah tersedia di pasar uang antara lain banker’s acceptance, sertifikat deposito, surat berharga komersial (SBK), repurchase agreements (repo), call money (transaksi PUAB), instrumen operasi moneter, dan surat perbendaharaan negara/surat perbendaharaan negara syariah (SPN/SPN-S).
Selain itu, terdapat juga instrumen lindung nilai suku bunga rupiah seperti Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
Pasar valas merupakan pasar yang bersangkutan dengan transaksi jual-beli satu mata uang dengan mata uang lainnya. Transaksi tersebut meliputi penjualan dan pembelian valas dengan nilai tukar (kurs) yang disepakati, baik yang dilakukan secara tunai maupun secara berjangka. Pasar valas pada umumnya digunakan bagi pelaku pasar untuk memenuhi kebutuhan valas, lindung nilai, pengelolaan aset dan liabilitas, dan trading.
Transaksi valas dapat dibedakan berdasarkan waktu penyelesaian transaksinya yaitu cash transaction (today, tomorrow, dan spot) dan transaksi berjangka dengan penyelesaian transaksi lebih dari 2 hari. Transaksi derivatif yang tersedia di pasar valas domestik antara lain forward, swap, option, call spread option, cross currency swap, dan domestic non-deliverable forward.
Institusi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengatur pasar uang di Indonesia adalah Bank Indonesia. Antara lain berwenang melakukan pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka di pasar uang, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter. Ruang lingkup pasar uang itu termasuk pasar uang yang berdasarkan prinsip syariah.
Secara praktis, Bank Indonesia merupakan pelaku pasar yang penting. Pelaku lainnya antara lain adalah: pemerintah, bank, lembaga jasa keuangan, korporasi, individual, dan lembaga intermediari seperti pialang.
Salah satu payung hukum terkini berupa Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut menguatkan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing. Sebagai tindak lanjutnya, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Sebelumnya, Bank Indonesia pada tahun 2020 telah memublikasi dokumen yang disebut sebagai Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025). BPPU 2025 bisa dikatakan sebagai navigasi upaya mewujudkan sebuah kondisi ideal pasar uang yang modern dan maju. Yaitu kondisi di mana pasar uang telah dalam, inklusif, dan kontributif.
Pencapaian atas itu menurut Bank Indonesia dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing. Mencakup produk, harga, pelaku, dan infrastruktur pasar keuangan yang memperhatikan kaidah internasional serta dengan prinsip dasar interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi.
Melalui terciptanya pasar uang modern dan maju pertumbuhan dapat terakselerasi dengan semakin banyak dan masifnya ketersediaan alternatif pembiayaan melalui pasar uang, artinya pemerintah, pelaku usaha bahkan investor dalam dan luar negeri hingga level ritel, dapat melakukan aktivitas ekonomi dan investasi untuk pembangunan dan usaha strategis. []