Operasi pasar valas dilakukan melalui instrumen intervensi di pasar valas yang utama.
BANK Indonesia sebagai otoritas moneter antara lain melakukan operasi pasar untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter. Operasi pasar moneter dilaksanakan di pasar uang dan pasar valas secara terintegrasi. Ada yang dilakukan secara konvensional dan ada yang berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menjaga nilai tukar agar sejalan dengan nilai tukar fundamental, Operasi Moneter dilakukan melalui pelaksanaan intervensi dan transaksi valas lainnya di pasar valuta asing. Operasi Moneter terdiri dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities.
OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank atau pihak lainnya. OPT valas dilakukan melalui instrumen intervensi di pasar valas yang utama, seperti transaksi spot, transaksi forward dan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Ditambah dengan instrumen pengelolaan likuditas yang bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, seperti foreign exchange swap (FX Swap), term deposit (TD) valas, Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas, dan TD valas syariah.
Pasar valas merupakan pasar yang bersangkutan dengan transaksi jual-beli satu mata uang dengan mata uang lainnya. Transaksinya meliputi penjualan dan pembelian valas dengan nilai tukar (kurs) yang disepakati. Baik yang dilakukan secara tunai atau berjangka.
Sebagai informasi, foreign exchange (FX) forward merupakan transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja sejak tanggal transaksi. Manfaat utama bagi pelaku berupa kepastian nilai uang di masa datang sehingga memudahkan perencanaan arus kas (cashflow).
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang berupa transaksi Forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Transaksi menggunakan mekanisme fixing, sehingga penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok. Yaitu menghitung selisih antara kurs transaksi Forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak.
Foreign exchange swap (FX Swap) adalah transaksi pertukaran suatu jumlah tetap dari suatu mata uang dengan mata uang lainnya, pada kurs yang disepakati dan persetujuan simultan untuk melakukan penukaran kembali jumlah yang sama dari mata uang pertama terhadap mata uang kedua pada suatu tanggal di kemudian hari. Manfaatnya memberikan kepastian nilai uang dan kewajiban di masa sekarang dan akan datang.
Sebagai tambahan informasi penting, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui perluasan mekanisme transaksi antara Bank Indonesia dengan bank dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia. Instrumennya berupa Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui appointed bank sesuai mekanisme pasar.
Bank Indonesia antara lain memberikan: (i) suku bunga valas yang memperhatikan tiering nominal dan tenor; (ii) pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM); (iii) agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE. []