Laju kenaikan PNBP tercatat fluktuatif dari tahun ke tahun, terutama karena kinerja penerimaan SDA.
PENERIMAAN Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
PNBP berdasar peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Objek PNBP antara lain meliputi: pemanfaatan sumber daya alam; pelayanan; pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; pengelolaan barang milik negara; pengelolaan dana; dan hak negara lainnya. Rician jenisnya diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Subjeknya PNBP meliputi orang pribadi dan badan, yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.
Penerimaan PNBP dalam RAPBN 2019 ditargetkan sebesar Rp505,38 triliun. Rinciannya sebagai berikut: penerimaan sumber daya alam (Rp217,96 triliun), pendapatan dari kekayaan yang dipisahkan (Rp86 triliun), PNBP lainnya (Rp123,49 triliun); pendapatan badan layanan umum (Rp77,93 triliun).
Pendapatan sumber daya alam (SDA) terdiri dari: Pendapatan SDA Migas dan SDA Nonmigas. Pendapatan SDA Migas terdiri dari: Pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi. Pendapatan SDA nonmigas terdiri dari: Pendapatan pertambangan mineral dan batu bara, pendapatan kehutanan, pendapatan perikanan, dan pendapatan panas bumi.
Porsi pendapatan SDA dalam PNBP sangat dominan di masa lalu, kisaran 75%. Kemudian perlahan hingga hanya 24,77% pada tahun 2016. Porsinya kembali meningkat pada 2021–2024, mencapai 45% pada 2022. Jika target RAPBN 2025 tercapai, maka porsinya masih sekitar 43,13%.
Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha lainnya, dan Badan lainnya. Pendapatan BUMN dan Badan Usaha Lainnya yang disetor ke kas negara merupakan bagian atas laba bersih setelah pajak yang dihasilkan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya yang merupakan penerimaan kementerian/lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta penerimaan lainnya di luar penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, maupun pendapatan BLU. Pendapatan PNBP Lainnya terdiri dari pendapatan dari pengelolaan barang milik negara (BMN), pendapatan jasa, pendapatan bunga, pendapatan pendidikan, pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi, pendapatan iuran dan denda, serta pendapatan lain-lain.
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan penerimaan yang berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Terhadap aktivitasnya tersebut, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
Laju kenaikan PNBP tercatat fluktuatif, terutama karena kinerja penerimaan SDA yang memiliki porsi terbesar. Setelah mengalami kenaikan signifikan sebesar 33,35% pada 2021 dan 29,90% pada 2022, melambat menjadi 2,84% pada 2023. Bahkan, prakiraan realisasi atau outlook APBN 2024 turun sebesar 10,35%. RAPBN 2025 pun masih menyatakan target yang menurun lagi. [adj]