Inflasi sering dicap penyakit perekonomian jika terus berlangsung dengan tingkat yang tinggi.
PENGERTIAN inflasi dalam buku ajar atau kajian ilmu ekonomi sebenarnya adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu yang cukup panjang. Pada umumnya dianggap sebagai soalan yang serius dan harus dikendalikan. Sering dinilai sebagai “penyakit” suatu perekonomian jika terus berlangsung dengan tingkat yang cukup tinggi.
Pengertian inflasi yang dikenal luas bermakna lebih sempit. Yaitu persentase kenaikan harga-harga secara umum, yang dihitung oleh badan atau lembaga tertentu pada suatu negara. Tidak disyaratkan bersifat terus menerus. Hanya dibatasi oleh informasi kurun waktu data yang disajikan.
Di Indonesia, inflasi dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap bulan. Publikasi dilakukan BPS pada awal bulan untuk kondisi bulan sebelumnya. Angka atau tingkat inflasi umum yang dipakai merupakan persentase perubahan dari Indeks Harga Konsumen (IHK).
IHK secara sederhana diartikan sebagai indeks yang mencerminkan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. IHK mengubah harga berbagai barang dan jasa menjadi sebuah indeks tunggal yang mengukur seluruh tingkat harga.
Perhitungan IHK pada suatu bulan memakai patokan harga pada periode waktu ditentukan sebagai tahun dasar. Hingga Desember 2023, BPS memakai tahun 2018 sebagai tahun dasar, yang dianggap memiliki nilai IHK sebesar 100.
Oleh karena BPS menyajikan data IHK tiap bulan, maka ada beberapa tingkat inflasi yang dapat diketahui. Antara lain: inflasi bulanan, inflasi tahunan, dan inflasi tahun kalender.
Sebagai contoh, IHK bulan Desember 2023 sebesar 116,56. Jika dibandingkan dengan IHK bulan November 2023 (116,08) terdapat kenaikan sebesar 0,41%, yang disebut inflasi bulanan (month-to-month/m-to-m).
Jika dibandingkan dengan IHK bulan Desember 2022 (113,59) atau persis setahun sebelumnya, maka terjadi kenaikan sebesar 2,86%, yang disebut tingkat inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y).
Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender yang merupakan inflasi selama beberapa bulan berjalan pada bulan bersangkutan. Untuk bulan Desember nilainya sama dengan inflasi tahunan. Sedangkan bulan lainnya, sesuai kurun waktu bersangkutan.
Dalam analisis ekonomi lazimnya penyebutan tingkat inflasi pada tahun tertentu merupakan perbandingan IHK bulan Desember tahun bersangkutan dengan IHK bulan Desember tahun sebelumnya. Dengan catatan, IHK harus yang bersesuaian tahun dasarnya.
Tercatat bahwa tingkat inflasi beberapa tahun sebagai berikut: 2,72% (2019), 1,68% (2020), 1,87% (2021), 5,51% (2022), dan 2,86% (2023). Tingkat inflasi selama tahun 2015–2023 memang relatif lebih rendah dibanding sebelumnya. Sebelumnya, sempat mencapai 8,38% pada tahun 2013 dan 8,36% pada tahun 2014, serta 17,11% pada tahun 2005.
Sebagaimana diuraikan tulisan terdahulu, IHK merupakan hasil olahan dari survei atas sekelompok barang yang dipilih oleh BPS. Bukan seluruh barang dan jasa yang benar-benar dikonsumsi semua orang. BPS memang tidak sembarang memilih, namun berdasar survei pula untuk memastikan komoditas yang paling banyak dikonsumsi.
Harga komoditas dimaksud juga mengikuti cara dan waktu pengamatan tertentu. Kemudian andilnya dalam pembentukan IHK tidaklah sama, melainkan diberi bobot atau timbangan tertentu. Bukan seluruh harga barang yang diamati kemudian dibagi rata begitu saja. Penentuan bobot juga berdasar survei.
Penentuan IHK dan tingkat inflasi tiap bulan terutama berdasar survei harga konsumen. Namun dilengkapi oleh beberapa hasil survei lainnya, misalnya survei volume penjualan eceran. Sedangkan untuk pembobotan terutama dilakukan berdasar Survei Biaya Hidup (SBH).
SBH sendiri tidak cukup sering dilakukan, dan terbilang kegiatan besar dalam kerja BPS. SBH ini yang menjadi bahan utama penyusunan IHK tahun dasar, kini memakai SBH tahun 2022. Oleh karena butuh waktu mengolah dan memeriksa ulang dengan survei lainnya, penggunaan hasilnya sebagai penentuan IHK baru dimulai Januari 2024. []