Sektor pertanian, industri, dan jasa cenderung menyerap banyak tenaga kerja dalam beberapa tahun terakhir.
MEREKA yang bekerja dirinci menurut lapangan usaha atau sektor ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pengelompokannya bersesuaian dengan rincian Produk Domestik Bruto (PDB), yang terdiri dari 17 sektor ekonomi.
Tiap tenaga kerja Indonesia akan masuk dalam masing-masing kelompok tersebut. BPS mendasarinya dari informasi pekerjaan utamanya jika memiliki lebih dari satu pekerjaan.
Dari jumlah penduduk bekerja sebanyak 139,45 juta orang per Agustus 2023 terdistribusi ke dalam 17 sektor ekonomi. Lima sektor yang memiliki pekerja terbanyak adalah sebagai berikut: Pertanian (39,45 juta orang), Perdagangan (26,55 juta orang), Industri Pengolahan (19,34 juta orang), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (10,78 juta orang), dan Konstruksi (9,25 juta orang).
Lima sektor tersebut secara persentase dari total penduduk bekerja adalah sebagai berikut: Pertanian (28,21%), Perdagangan (18,99%), Industri Pengolahan (13,83%), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (7,71%), dan Konstruksi (6,62%).
Pencermatan atas perkembangan distribusi tenaga kerja menurut sektor atau lapangan usaha memberi gambaran dinamika ekonomi selama serta kebijakan ekonomi yang telah dan masih berlangsung. Misalnya menelisik tentang perkembangan jumlah pekerja sektor industri pengolahan dan persentasenya dari total pekerja. Hal itu bisa dikaitkan dengan soalan industrialisasi.
Sebagai catatan, klasifikasi BPS tentang lapangan pekerjaan utama ini mengalami perubahan. Data tahun 1986 sampai dengan tahun 2017 masih terdiri dari 9 sektor. Untuk data tahun 2011 sampai dengan 2017 tersedia bagi kedua klasifikasi tersebut, sehingga bisa dilakukan analisis langsung, dengan sedikit catatan tambahan.
Dalam beberapa publikasi BPS disajikan pula pengelompokan ke dalam tiga kelompok besar, yaitu: pertanian, industri, dan jasa.
Sektor industri dalam artian luas ini mencakup sektor industri pengolahan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor listrik, gas dan air, real estat, serta sektor kontruksi.
Sedangkan berbagai sektor lain selain pertanian dan industri, masuk dalam kategori jasa. Di antaranya sektor perdagangan, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor transportasi dan pergudangan, sektor informasi dan komunikasi, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta beberapa sektor lainnya.
Selama tahun 1986–1993 pertanian masih menyerap hingga lebih dari separuh pekerja. Porsinya berkurang pada tahun 1994–2005, namun dengan kecenderungan berfluktuasi di kisaran 45% dari pekerja. Penurunan porsi tampak jelas dan terus berlangsung hingga tahun 2017.
Pembalikan arah terjadi ketika resesi ekonomi karena dampak pandemi pada tahun 2020, banyak pekerja kembali beralih pada sektor pertanian. Porsinya meningkat dari pada Agustus 2019 menjadi 29,76% pada Agustus 2020. Masih bertahan sebesar 28,21% pada Agustus 2023.
Peningkatan porsi pekerja terjadi pada kelompok sektor industri dan kelompok sektor jasa. Laju kenaikan penyerapan kelompok sektor jasa melebihi kelompok sektor industri. Kelompok sektor jasa menampung pekerja paling banyak dan porsinya meningkat paling pesat selama beberapa dekade.
Sedangkan untuk kelompok sektor industri, porsi pekerjanya cenderung meningkat pada tahun 1986 sampai dengan 2012. Dalam beberapa tahun tertentu memang sempat sedikit menurun. Porsinya cenderung stagnan pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Sempat menurun pada tahun 2020, kemudian perlahan meningkat pada tahun-tahun berikutnya. []
Discussion about this post