Proses penyusunan APBN pada satu tahun anggaran dilakukan sejak Januari setahun sebelumnya.
ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN pada satu tahun anggaran telah ditetapkan pada akhir tahun sebelumnya dalam bentuk Undang-Undang (UU). UU itu dilengkapi dengan suatu dokumen yang disebut Nota Keuangan, sebagai bagian tak terpisahkan.
Proses penyusunan APBN pada satu tahun anggaran dilakukan sejak Januari setahun sebelumnya. Berupa arah kebijakan prioritas pembangunan nasional yang diputuskan oleh Presiden. Tahap penyusunan atau penganggaran selanjutnya adalah perhitungan kapasitas fiskal oleh Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas).
Pembahasan selanjutnya melibatkan secara aktif beberapa kementerian atau lembaga (K/L) untuk menghasilkan pagu indikatif. Pagu indikatif merupakan gambaran umum tentang alokasi anggaran terutama untuk masing-masing K/L. Pagu indikatif menjadi acuan mereka untuk menyusun program dan kegiatan serta penganggarannya.
Tahap berikut adalah penyusunan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan (KEM-PPKF) untuk disampaikan kepada DPR sebagai bahan pembahasan awal APBN. Penyusunan KEM-PPKF sendiri telah melibatkan beberapa lembaga penting seperti Bank Indonesia. Bahkan, badan anggaran DPR pun telah dimintai masukan dan pandangannya.
Pembahasan KEM-PPKF ditambah dengan rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) melibatkan DPR secara lebih intensif. Hasil pembahasannya merupakan dokumen Rancangan APBN (RAPBN) dan Nota Keuangan. Nota Keuangan dan RAPBN disampaikan kepada DPR dengan pidato pengantar oleh Presiden sendiri pada tanggal 16–17 Agutus.
Hasil final pembahasan DPR yang sering mengalami sedikit perubahan, ditetapkan sebagai APBN. Penetapan dalam sidang pleno DPR biasanya berlangsung pada akhir September atau awal Oktober. Namun dalam bentuk Undang-Undang dilakukan pada akhir Oktober. Beberapa waktu kemudian dipublikasi secara luas berupa dokumen Nota Keuangan dan APBN, yang dilengkapi dengan Ringkasan Penjelasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L).
Dengan demikian, sebagai suatu rencana yang ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPR, APBN melalui proses yang panjang dan mengalami beberapa kali perubahan besaran nilainya. Terdapat beberapa versi angka pada masing-masing tahap pembahasan. Sebagian hasil tahap pembahasan tertentu memiliki sebutan resmi, yang sebagiannya dipublikasikan sebagai dokumen secara terbuka.
Dokumen resmi yang dipublikasikan secara luas antara lain adalah: KEM-PPKF, Nota Keuangan dan RAPBN, serta Nota Keuangan dan APBN. Pada tahun-tahun tertentu ada perubahan di pertengahan tahun berjalan yang disebut sebagai APBN Perubahan (APBNP), yang juga ditetapkan sebagai UU. Selama era pandemi Covid-19, RAPBNP dicukupkan dengan Peraturan Presiden terkait.
Pelaksanaan APBN dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran bersangkutan dicatat sepanjang tahun oleh Kementerian Keuangan. Setelah berakhir tahun anggaran, catatan tersebut disusun sebagai suatu dokumen laporan yang disebut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain realisasi APBN, LKPP dilengkapi beberapa aspek lain dari keuangan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
LKPP sebenarnya merupakan laporan yang harus disampaikan pemerintah kepada DPR. Namun, atas perintah undang-undang, diserahkan dahulu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit atau diperiksa pada akhir Maret. Hasil pemeriksaan BPK berupa beberapa dokumen yang biasanya diserahkan dan dipublikasi luas pada pertengahan Juni.
Proses APBN antar-dua tahun anggaran berlangsung beririsan waktunya. Pada saat ini, APBN 2024 sedang dijalankan hingga akhir tahun nanti. Pada saat bersamaan, RAPBN 2025 telah masuk pada tahap pembahasan DPR setelah diantarkan oleh Presiden pada 16 Agustus 2025 lalu.
Bahkan, DPR baru saja mengesahkan LKPP tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK. LKPP tahun 2023 diserahkan oleh pemerintah kepada BPK pada tanggal 28 Maret 2024. BPK melakukan audit hingga akhir Mei dan menyerahkan hasilnya kepada DPR pada tanggal 4 Juni 2024. [adj]