Operasi Moneter bertujuan mendukung stabilitas moneter di pasar uang dan pasar valas.
DAMPAK dari krisis 1997/1998 antara lain menghasilkan Undang-Undang No.23 Tahun 1999 yang menetapkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bersifat independen. Bank Indonesia dikukuhkan menjadi otoritas moneter yang menjalankan kebijakan moneter.
Tujuan utama kebijakan moneter yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dinyatakan sebagai berikut: mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
UU No.23 Tahun 1999 telah beberapa kali diubah dan dilengkapi dengan UU terkait. Terkini dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di mana yang dimaksud dengan “stabilitas nilai rupiah” adalah kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah.
Dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia antara lain melakukan Operasi Moneter (OM). OM bertujuan mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valas secara terintegrasi. Ada yang dilakukan secara konvensional dan ada yang berdasarkan prinsip syariah.
OM terutama dilakukan dengan mengendalikan suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Overnight. Pengendalian dimaksud agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia yaitu BI-Rate dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental.
Pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dilakukan dengan cara absorbsi likuiditas dan injeksi likuiditas. Sedangkan untuk menjaga nilai tukar agar sejalan dengan nilai tukar fundamental, OM dilakukan melalui pelaksanaan intervensi dan atau transaksi valas lainnya di pasar valuta asing.
OM terdiri dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF).
Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank atau pihak lain untuk OM. Pelaksanaan OPT Rupiah dibagi menjadi dua yaitu absorbsi dan injeksi. Dalam pelaksanaannya, BI menimbangkan kondisi likuiditas di sistem perbankan.
OPT absorbsi dilakukan untuk menyerap kelebihan likuiditas sementara OPT injeksi dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas untuk mendukung pencapaian sasaran OM. OPT dilaksanakan secara reguler dan non-reguler. OPT reguler dilakukan secara terjadwal melalui lelang. Sedangkan , yang non-reguler dilaksanakan sewaktu-waktu (fine-tune operation) untuk memperkuat pencapaian sasaran yang reguler.
OPT valas dilakukan melalui instrumen intervensi valas yang utama, seperti transaksi spot, transaksi forward dan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Ditambah dengan instrumen pengelolaan likuditas yang bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, seperti foreign exchange swap (FX Swap), Term Deposit (TD) Valas, Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas, dan TD Valas Syariah.
Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Tersedia di setiap akhir hari untuk bank konvensional dan bank syariah. Terdiri dari Deposit Facility dan Lending Facility atau Financing Facility.
Deposit Facility merupakan penempatan dana rupiah oleh peserta standing facilities di Bank Indonesia untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Jika dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk fasilitas simpanan Bank Indonesia Syariah dan disebut Financing Facility. []