Badan Pusat Statistik sejak tahun 2001 mengklasifikasikan pekerja di Indonesia menjadi 7 kategori atau status.
PENDUDUK yang bekerja per Agustus 2023 sebanyak 139,85 juta orang. Mereka bekerja di berbagai lapangan usaha atau sektor ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) juga memberi informasi rinci tentang status pekerja.
Status pekerjaan merupakan jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha atau kegiatan ekonomi. Sejak tahun 2001 diklasifikasikan oleh BPS menjadi 7 kategori atau status.
Pertama, berusaha sendiri, mereka adalah yang bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis. Risikonya antara lain berupa tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan. Usaha dilakukan dengan tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Jumlahnya mencapai 32,21 juta orang atau 20,78% dari total pekerja.
Kedua, berusaha dibantu buruh tidak tetap. Mereka adalah yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dan menggunakan buruh atau pekerja tak dibayar dan atau tidak tetap. Jumlahnya sebanyak 19,79 juta orang atau 14,15% dari total pekerja.
Ketiga, berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar. Mereka adalah yang berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Jumlahnya sebesar 4,49 juta orang atau 3,21% dari total pekerja.
Keempat, buruh atau karyawan atau pegawai. Mereka adalah yang bekerja pada orang lain atau pada instansi atau kantor atau perusahaan secara tetap dengan menerima upah atau gaji, baik berupa uang maupun barang. Jumlahnya sebanyak 52,70 juta orang atau 37,68% dari total pekerja.
Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh atau karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki satu majikan, baik orang ataupun rumah tangga yang sama dalam sebulan terakhir. Apabila majikannya instansi atau lembaga, boleh lebih dari satu.
Kelima, pekerja bebas di pertanian. Mereka yang bekerja pada orang lain secara tidak tetap atau lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir di usaha pertanian. Baik usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga, dengan menerima upah berupa uang atau barang. Jumlah Pekerja bebas di pertanian sebanyak 5,21 juta orang atau 3,73% dari total pekerja.
Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian. Sedangkan majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Keenam, pekerja bebas di nonpertanian. Mereka yang bekerja pada orang lain secara tidak tetap atau lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir, di usaha nonpertanian. Mereka menerima upah atau imbalan, berupa uang atau barang, dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Jumlah pekerja bebas di nonpertanian sebanyak 7,37 juta orang atau 5,27% dari total pekerja.
Usaha nonpertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi atau bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Ketujuh, pekerja keluarga atau pekerja tak dibayar. Mereka yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah atau gaji, baik berupa uang maupun barang. Jumlah pekerja keluarga/tak dibayar sebanyak 18,09 juta orang atau 12,98% dari total pekerja.
Orang dengan status pekerja ini antara lain: 1. Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu bekerja di sawah dan tidak dibayar; 2. Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar; 3. Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar. []
Discussion about this post