Jumlah pekerja informal adalah sebanyak 82,67 juta orang atau 59,11% dari total pekerja di Indonesia.
PENDUDUK yang bekerja per Agustus 2023 sebanyak 139,85 juta orang. Mereka bekerja di berbagai lapangan usaha atau sektor ekonomi, serta dalam beberapa status pekerjaan utama.
Status pekerjaan merupakan jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha atau kegiatan ekonomi. Sejak tahun 2001 diklasifikasikan oleh BPS menjadi 7 kategori atau status.
Berdasar 7 kategori status pekerjaan utama tersebut, BPS mengklasifikasikan dalam dua kelompok besar, yaitu pekerja formal dan pekerja informal.
Penduduk bekerja di kegiatan formal atau pekerja formal jika termasuk dalam satu dari dua status. Yaitu: status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan status sebagai buruh atau karyawan atau pegawai. Jumlahnya sebanyak 57,19 juta orang atau 40,89% dari total pekerja.
Disebut bekerja di kegiatan informal atau pekerja informal jika termasuk dalam satu dari lima status, yaitu: berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tak dibayar, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian, dan pekerja keluarga atau tak dibayar. Jumlahnya sebanyak 82,67 juta orang atau 59,11% dari total pekerja.
Indonesia sebagaimana kebanyakan negara dengan tingkat pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang tinggi, ekonomi informal cenderung tumbuh menyerap sebagian besar tenaga kerja. Penduduk yang bekerja pada kegiatan informal adalah pekerja yang pada umumnya kurang memiliki kondisi pekerjaan yang memadai, seperti perlindungan sosial, dasar hukum pekerjaan, ataupun imbalan kerja yang layak.
Perbaikan kondisi pekerja dilihat dari menurunnya persentase pekerja informal mulai berlangsung sejak tahun 2010. Porsinya pada tahun 2009 masih sebesar 69,35% cenderung menurun tiap tahun, hingga menjadi 55,85% pada tahun 2019.
Pandemi meningkatkannya menjadi 60,47% pada Agustus 2020. Kemudian secara perlahan menurun kembali selama tiga tahun berikutnya, menjadi 59,11% pada Agustus 2023.
BPS memberi informasi tambahan bahwa laki-laki bekerja pada kegiatan formal mencapai 65,86% dari total pekerja per Agustus 2023. Sedangkan pada kegiatan informal, meski masih didominasi oleh laki-laki, namun hanya sebesar 57,55%. Dengan kata lain, porsi perempuan sebagai pekerja informal masih lebih besar dibanding laki-laki.
Berdasarkan wilayah tempat tinggal, porsi pekerja formal di perkotaan mencapai 70,82% dan pekerja informal sebesar 29,18% dari total pekerja. Sedangkan di perdesaan, porsi pekerja formal hanya sebesar 46,44% dan pekerja informal sebesar 53,56%.
Dengan demikian, pekerja formal jauh lebih banyak dibanding informal di wilayah perkotaan. Sebaliknya dengan di perdesaan, pekerja informal yang lebih banyak.
Perhatian perlu diberikan pada dua status yang termasuk pekerja informal, yaitu berusaha sendiri dan berusaha dibantu buruh tidak tetap atau tak dibayar termasuk. Mayoritas dari kedua status ini merupakan pengusaha berskala mikro dan berskala kecil.
Total pekerja kedua status itu cenderung bertambah bertambah sejak tahun 2016, dan berlanjut saat pandemi. Ketika pemulihan ekonomi paska pandemi terjadi, jumlahnya masih meningkat.
Kelompok status pekerja yang bisa dikatakan sangat mencerminkan dinamika perekonomian adalah pekerja keluarga atau pekerja tak dibayar. Mereka adalah yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah atau gaji, baik berupa uang maupun barang. Meski dicatat sebagai bekerja oleh BPS, dalam kehidupan sehari-hari memiliki karakteristik yang serupa dengan pengangguran.
Jumlah pekerja keluarga atau tak dibayar sebenarnya cenderung menurun selama era tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Pada tahun 2012 masih sebanyak 18,06 juta orang, turun hingga hanya 14,76 juta orang pada tahun 2019.
Pandemi meningkatkannya secara sangat signifikan hingga mencapai 18,32 juta orang pada Agustus 2020. Selama beberapa tahun berikut hanya sedikit menurun menjadi 18,09 juta orang pada Agustus 2023. []
Discussion about this post